RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Salah seorang siswi di Kabupaten Murung Raya (Mura), sebut saja Kenanga (14) diduga menjadi korban persetubuhan, Kamis (26/09/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelakunya berinisial HP (19), yang masih satu sekolah dan merupakan kakak kelas korban. Di lokasi kejadian, adapula tiga orang lagi yang sempat melarikan diri, yakni SL (19), SI (18), ZL (16).
Kejadian dipergoki langsung orang tua (Ortu) korban dan sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Pelaku dan tiga temannya, kini sudah diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ronni Matius Nababan SIK saat dikonfirmasi, membenarkan adanya dugaan tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kita masih melakukan pengumpulan data data, serta memeriksaan saksi-saksi dan korban. Terduga pelaku HP sudah kita amankan, termasuk tiga temannya saat ada di TKP dan sempat melahirkan diri,” bebernya, Jumat (27/09/2019).
Kejadian itu diketahui, saat orang tua korban menjemput ke sekolah. Namun kala itu, Kenanga tidak terlihat. Orang tua sempat mencari ketempat teman korban, tetapi tidak ada juga.
Orang tua bersama teman korban, lalu kembali mencari ke sekolah. Saat melihat ke kebun karet di belakang sekolah, ternyata ada HP sedang dalam posisi menindih tubuh korban dan tidak mengenakain pakaian.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 15 tahun,” kata Ronni. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com