KONFERENSI PERS - Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan Kasat Reskoba saat menggelar Konferensi Pers tangkapan ratusan gram sabu-sabu, Selasa (11/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – YK dan SN kedapatan membawa ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya, terjaring razia rutin anggota Satlantas Polresta Palangka Raya di Pospol Jalan Tjilik Riwut Km 38 arah Palangka Raya – Kasongan, Selasa (11/02/2020) sore.
Pihak Polresta Palangka Raya langsung menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan dua terduga pengedar narkoba ini, Selasa (11/02/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan Kasat Reskoba.
Baca Juga : Begini Kronologi Anggota Satlantas Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Gram Sabu-sabu
Kapolresta mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas karena kedapatan membawa empat kantong besar benda yang diduga sabu-sabu. “Beratnya mencapai 382,5 gram atau hampir setengah kilogram,” tuturnya saat Konferensi Pers di Lobi Mapolresta Palangka Raya.
Menurut Jaladri, dari pengakuan pelaku berinisal YK dan SN, narkoba yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah tersebut rencananya akan dibawa dari Kabupaten Katingan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
“Itu berdasarkan keterangan pelaku. Karena, mobil yang mereka gunakan itu mengunakan plat KB yang merupakan kode wilayah Kalimantan Barat,” tutur Kapolresta.
Keduanya juga mengaku, mendapat upah Rp4 Juta untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Namun, penyidik kepolisian masih akan terus mendalami keterangan dua pelaku ini.
“Semoga saja dengan ditangkapnya kedua pelaku ini, menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran gelap Narkoba di Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya,” ucap Jaladari. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com