PALANGKA RAYA – Pascaditetapkannya tempat sidang para tersangka pembakar gedung sekolah dasar (SD) di Kota Palangka Raya oleh Mahkamah Agung (MA), membuat Tim Kuasa Hukum Yansen A Binti yang diduga sebagai otak pembakar angkat bicara. Dimana lokasi sidang akan dilaksanakan di PN Jakarta Barat.
Penentuan lokasi sidang oleh MA itu, berdasarkan Surat Keputusan MA nomor 175/KMA/SK/IX/2017 yang memutuskan PN Jakarta Barat sebagai lokasi persidangan kasus pembakaran sekolah. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Yansen, yakni Sastiono Kesek SH LL M menyatakan penyesalannya atas diterbitkannya surat keputusan MA tersebut.
“Harapan masyarakat Kalteng untuk mengetahui secara terang benderang persidangan kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya ternyata tidak diperhitungkan oleh MA,” ucapnya.
Selain itu, Fatwa MA tersebut juga telah mengabaikan Pasal 85 KUHAP yang menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “keadaan daerah yang tidak mengijinkan” menurut R. Soesilo ialah tidak amannya suatu daerah atau adanya bencana alam.
Sedangkan kata dia, di Kalteng, khususnya di kota Palangka Raya saat ini kriteria “tidak aman” seperti dimaksudkan tidak terjadi. “Masyarakat kota Palangka Raya hidup dalam suasana yang kondusif, aman dan tenteram,” terangnya.
Menurut dia, Fatwa MA tersebut tidak memberikan perlakukan yang adil di depan hukum terhadap tersangka, khususnya Yansen. “Lembaga yang mengusulkan pindahnya lokasi sidang, terlalu berlebihan menilai situasi seakan-akan warga Kalteng adalah warga yang tidak patuh hukum dan pembuat keributan,” terangnya.
Pemindahan lokasi sidang ini tambah dia, justru memunculkan pertanyaan besar di publik, ada apa sebenarnya ? Kenapa terkesan ada yang ingin disembunyikan dari kasus ini ? Padahal masyarakat justru menginginkan adanya keterbukaan.
“Masyarakat Kalteng berhak mengetahui kebenaran atas kasus ini,” tegasnya.
Aparat hukum semestinya, membuka kasus ini seterangterangnya. Tanpa ada yang ditutup-tutupi. Bahkan pemindahan lokasi sidang ini terkesan melegitimasi anggapan bahwa masyarakat Dayak di Kalteng adalah masyarakat yang tidak dapat berpikir rasional dalam menentukan mana yang salah dan mana yang benar, sehingga mudah membuat kerusuhan.
Padahal sebutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. “Dimana masyarakat Kalteng adalah masyarakat yang dapat mempercayai berjalannya proses hukum dalam mencari kebenaran dalam proses yang transparan dan jujur,” jelasnya.
Selain itu, di Kalteng ada lembaga adat seperti DAD (Dewan Adat Dayak) dan FORMAD (Forum Masyarakat Dayak) yang selama ikut berperan aktif menjaga dan menjamin adanya keamanan di Kalimantan Tengah.
“Terus apakah peran lembaga-lembaga ini diabaikan oleh aparat penegak hukum ? Kami berpendapat semua pihak harus jujur dan transparan, khususnya aparat penegak hukum yang mendapat amanat dan kepercayaan dari masyarakat. Kalau tidak demikian, bagaimanakah kita dapat mempercayai hukum di negeri ini?,” tanya Sastiono Kesek. (cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com