RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menggelar Uji Publik terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan E-Goverment dan Master Plan Penyelenggaraan E-Goverment, Selasa (27/11/2018)
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati tersebut, dihadiri Asisten I Setda Bartim, Rusdianor, Kepala Diskominfo Bartim dr Husni Anwar dan undangan lainnya. Sementara pematerinya, Dr Jhon Retei Alfri Sandi S,Sos. M.Si dari Universitas Palangkaraya (UPR). Peserta Uji Publik antara lain perwakilan dari SOPD, FKPD, para camat dan lurah.
Asisten I berharap, kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada publik, pemahaman, persamaan presepsi, wawasan dan pemanfaatan subtansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah yang berbentuk Perda.
“Ini merupakan upaya pemantapan konsepsi, agar tidak bertentangan dengan peraturan UU yang lebih tinggi serta mengkamodir kearifan lokal demi kesejahteraan masyarakat di Bartim pada khususnya,” ujar Rusdianor.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo berharap agar Perda dan dokumen rencana induk yang mengatur pengelolaan sistem informasi serta pengembangan teknologi informasi, dapat menjadi acuan implementasi layanan E-Government menuju Smart City.
“Untuk itu, perlu dilakukan penyelarasan, pengharmonisan, pemantapan dan pembulatan konsepsi atau subtansi materi yang akan di diatur menjadi sebuah Raperda. Tentunya juga, perlu dukungan semua stakeholder di lingkungan Pemkab Bartim,” tutut Husni. (tml/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com