Kayu jenis keruing diduga diangkut tanpa dokumen resmi. Foto: Ist.
RADARKALTENG.COM,PALANGKA RAYA – Koordinator Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalteng, Ingkit Djaper, Kamis (2/9/2021), mendesak agar proses hukum terhadap penangkapan kayu illegal logging jenis keruing yang dilakukan Tim Patroli Pengamanan Hutan.
Penangkapan yang dilakukan tanggal 19 Agustus 2021, sekitar pukul 23.45 WIB, Jalan Patas, Ampah Kota, Desa Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), diduga kuat merupakan aktiivitas dari illegal logging dengan pengangkutan menggunakan dokumen palsu.
Truk bermuatan kayu olahan sebanyak 13 M2 milik CV. Prima Sumber Makmur (PSM) yang beroperasi di wilayah Bintang Ninggi, Kabupaten Barito Utara (Batara) ini, dibawa menuju Amuntai, Kalimantan Selatan, diangkut menggunakan nota angkutan dan daftar kayu olahan dengan Surat Angkutan Lelang (SAL) No. 004/SAL-KB/III/2021 tersebut, disopiri oleh Hasyim bin Syahrul. Ada indikasi pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan dengan nota angkutan tidak sah atau melanggar hukum di NKRI.
“Dokumen yang dibawa oleh sopir merupakan produk industri, namun kenyataannya kayu yang diangkut merupakan produk sirkel/chainsaw. Kayu bukan dari bansaw tetapi berasal dari kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah UPT. KPHP Barito Tengah. Indikasi tindak pidana sangat jelas dalam penggunaan dokumen yang tidak sah,” kata Ingkit Djaper.
Pelanggaran tindak pidana sudah sangat jelas, karena berdasarkan laporan faktual menyatakan bahwa CV. PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada kegiatan.
Oleh karena itu, maka BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status kawasan hutan tempat kayu yang telah di tebang tersebut.
“Dalam hal ini siapa yang menyuruh Hasyim dan siapa Direktur CV. PSM harus juga ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku. Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” kata Ingkit Djaper.
Penuntasan penggunaan dokumen yang tidak sah dan diduga palsu ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran. Pihaknya berharap KLHK (BPHP) dan Polda Kalteng bersikap proporsional dan profesional dalam perihal pemberantasan doikumen-dokumen tidak sah/palsu ini.
Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana kehutanan kasus illegal logging ini dilakukan Sabtu (28/9/2021). Hal ini sesuai Laporan Kejadian No. LK.01/DISHUT/PPNS/2021 tanggal 28 Agustus 2021.
Adapun gelar perkara ini dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan, PPNS Dishut Kalteng, BPHP Wilayah X, Korwas PPNS, BPPHLHK Wilayah I, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Advokat, Tim Dishut Kalteng dan UPT. KPHP Barito Tengah Unit VI dan VIII.
Berdasarkan informasi lapangan dan rangkaian kronologisnya, saat ini banyak sekali beredar dokumen aspal/tidak sah dari wilayah barito khususnya Murung Raya dan Barito Utara. Bila hal-hal seperti ini tidak segera ditertibkan dengan reaktif, maka kerugian Negara sangat besar apalagi dalam masa pandemic seperti saat ini.
Asumsinya, apabila dalam waktu 1 (satu) minggu kayu-kayu masak keluar dari Barito Utara 10 truk saja, maka kerugian yang didapatkan 1 truk memuat asumsi (asumsi 10 m3), @ 1 m3 = Rp. 4.500.000, 10 truk x 10 m3 = 100 m3, jadi Rp. 4.500.000 x 100 m3 = Rp. 450.000.000. PNBP yang tidak terbayar 2 x 100 m3 x PSDH 81.000 = 16.200.000, 2 x 100 m3 x DR 16,5 = 47.850.000 sehingga totalnya 64. 050.000. Itu belum termasuk PPN dan PPH yang harus masuk ke daerah.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Pengamanan Hutan dan hasil Hutan, Joni Harta SE Shut MM, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku.
“Benar ada penangkapan yang dilakukan oleh tim dan akan disikapi sesuai aturan hukum berlaku,” katanya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com