RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Dua orang warga Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Athul dan Lika menagih janji pihak PT Indo Muro Kencana (IMK).
Pasalnya, mereka dijanjikan peluang kerja pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas di Kecamatan Tanah Siang Selatan tersebut. Lantaran kecewa, dua warga ini melakukan pemortalan jalan.
Menurut Athul, sudah sejak lama dokumen permohonan menjadi karyawan disampaikan ke Human Resource Departement (HRD) PT IMK. “Mereka sudah sering sekali berjanji untuk merekrut kami berdua,” ujarnya saat datang ke Kantor (PWI) Mura, Rabu (02/05/2018) siang.
Mereka sudah sabar menunggu, namun selalu diingkari dengan alasan cuti dan lainnya. “Beberapa hari lalu ada bertemu bagian HRD perusahaan, karena aksi pemortalan jalan,” katanya.
Sementara Lika, membahas Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Murung Raya.
“Kami merasa tidak dihargai oleh pihak PT IMK selaku warga yang masuk dalam desa binaan mereka. Apalagi desa kami termasuk dalam Ring 1 yang memang diprioritaskan untuk bekerja sesuai dengan Perda,” pungkasnya.
Sementara pihak Humas PT IMK yang diwakili Teruna, saat dikonformasi melalui pesan WhatsApp, dia sedang cuti luar daerah. “Silakan konfirmasi langsung ke kantor CSR bang, biar mereka yang fasilitasi dan bisa menjawabnya,” balasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Mura, Epi Siswanto mengungkapkan rasa prihatinnya. “Ini lah kelemahan kita dari sisi penegakan Perda terkait penempatan tenaga kerja lokal. Kami berharap, dinas terkait segera menindaklanjutinya,” tegasnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com