RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa, diminta melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disisi lain jangan sampai hanya mencari kesalahan kesalahan kepala desa (kades) yang dapat berujung pada terkendalanya proses pemerintahan juga pelayanan pada masyarakat.
“BPD Hendaknya melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang undangan,jangan sampai hanya mencari kesalahan kepala desa saja,” kata Pjs Bupati Seruyan Leonard S Ampung, saat kunjungan kerja di Kecamatan Seruyan Hulu, baru-baru ini.
Menurut Pjs Bupati, BPD tidak hanya sebagai pelengkap pada bagian pemerintahan yang ada di desa, tapi merupakan suatu unsur di pemerintahan desa yang mempunyai kredibilitas, bukan hanya melengkapi tetapi betul-betul mempunyai fungsi sehingga Pemerintahan Desa bisa berjalan dengan baik.
“Untuk itu bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam melaksanakan tugas, melakukan pengawasan terhadap kinerja kades, pelaksanaan kewenangan tersebut hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus berlandaskan dengan norma peraturan perundang-udangan yang berlaku.
“BPD merupakan mitra kades, untuk itu jalin komunikasi dengan harmonis dan saling berkoordinasi maupun berkonsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga keselarasan dalam membangun desa akan terwujud,” pungkasnya. (yad/abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com