RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu dan Obat Carnophen alias Zenit bernama M Rafi’i alias Azung (30), Selasa (01/05/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Meski mengambil langkah seribu, namun budak sabu bermukim di Jalan Ketapi I, RT14, RW03, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim ini tetap kalah dengan polisi, hingga akhirnya meringkuk di jeruji besi.
Informasi di Kepolisian menyebutkan, proses penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim AKP Ronny Mathius Nababan. Saat melakukan pengintaian, tiba-tiba tersangka yang mengetahui kedatangan polisi langsung lari ke tengah jalan tanpa mengenakan baju, sembari membawa barang bukti.
Dengan sigapnya, Ronny yang ketika itu berada di depan kediaman tersangka langsung mengejar. Azung berhadil dihentikan dan tubuhnya terpaksa “diterkam” alias dijatuhkan di tengah jalan. Kenjadian ini, sempat mengundang perhatian puluhan warga sekitar.
Ronny menyebutkan, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan lima paket sabu-sabu seberat 7,12 gram yang disimpan di dalam kotak bekas permen. Ada juga delapan butir Zenit, serta uang tunai Rp775 ribu hasil penjualan barang laknat tersebut.
“Tersangka sudah kita tahan. Kasusnya masih kami dalami untuk mengungkap jaringan tersangka,” jelas Ronny.
Kepada Azung, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No.7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com