RADAR KALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Prima Coal Chemical (PCC) terhadap 15 karyawan malah berbuntut panjang. Pasalnya, eks karyawan yang diberhentikan menuntut biaya pesangon sesuai aturan yang berlaku. Namun pihak perusahaaan terkesan ogah, karena merasa berat dan sulit untuk dipenuhi.
Kedua belah pihak bersikeras dengan pendirian masing-masing, meski kerap dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui dinas teknisnya. Pada Selasa (16/01/2018), mereka kembali dipertemukan di Kantor PT PCC di Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur. Hadir pula saat itu, Kadisnakertrans Bartim Darius Adrian dan Kapolsek Dusun Tim AKP Susilowati SE beserta angotanya.
Yansen salah seorang perwakilan karyawan yang kena PKH, mengatakan jika mereka menuntut hak pembayaran pesangon sesuai peraturan berlaku. Jadi bukan hanya menerima satu kali gaji, sebagaimana yang sebelumnya ditawarkan perusahaan. “Kami meminta hak kami dan keberataan jika dibayarkan satu kali saja sesuai kehendak perusahaan,” ucap Yansen.
Dijelaskan Yansen, bila mengacu pada aturan yang berlaku, perusahaan dinilai telah melanggar Syrian. Sebab sebutnya, melakukan PHK tanpa ada teguran lisan ataupun tertulis, seperti surat peringatan. “Kami di PHK tanpa ada surat peringatan, sebagaimana aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara pihak Management Perusahaan melalui Charles mengatakan, alasan melakukan PHK karena pihaknya memiliki aturan tersendiri terkait penanganan karyawan yang dipekerjakan. “PT PCC memiliki aturan perusahaan. Jadi kami bisa melakukan PHK terhadap karyawan yang telah melanggar aturan perusahaan,” tegasnya. (ell/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com