PALANGKA RAYA – Persoalan illegal logging yang disebut-sebut dilakukan oleh PT Tuah Globe Mining (TGM) kembali menguak ke permukaan. Bahkan, dikabarkan akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalteng, untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT TGM H Mahyudin, menegaskan bahwa masalah illegal logging alias tindak pidana kehutanan adalah oknum Direktur Utama di PT TGM Heri Susianto.“Itu yang melakukan adalah oknum, bukan perusahaan PT TGM atau manajemen secara kelembagaan,”tegasnya,kemarin (15/1).
Dirinya menyebutkan, persoalan itu sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Jadi kata dia, silahkan diproses secara hukum.Tentunya, jangan mengaitkan masalah yang dilakukan oleh oknum, sama dengan organisasinya.
“Kembali saya tegaskan. Tidak ada secara perusahaan PT TGM melakukan menjual kayu ilegal. Tapi oknumnya,”ucapnya.
Dia menerangkan, oknum Direktur PT TGM ini secara perorangan menunjuk kuasa direktur kepada Simamora. Kemudian Simamora mengangkat Abdul Samat sebagai pejabat pendatanganan dokumen kayu.
“Abdul Samat itu yang kemudian membuat laporan hasl produksi fiktif,”ungkap Mahyudin.
Dia menambahkan, hasil land clearing yang dilakukan investor dari PT TGM yang berada di lokasi IPPKH di Desa Tangirang, Kecamatan Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, tidak pernah ada keluar dari lokasi perusahaan dan belum dimanfaatkan.
Fakta-fakta di lapangan sudah dilakukan pengecekan dan tim dari kehutanan dan tim reses dari DPRD Kapuas sudah pernah datang ke lokasi dan melihat secara langsung kayu-kayu yang diduga dijual secara ilegal.
Adapun polemik saat ini kata dia, Heri Susianto dididuga menerbitkan dokumen asli tapi palsu (aspal) dan melakukan tindakan illegal logging di Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. “Itu sesuai laporan Arbaen, saya sebagai Direktur PT TGM siap bersaksi dan memberikan bukti kepada pihak penegak hukum,”pungkas Mahyudin.(cen/k)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com