RADAR KALTENG.COM, PURUK CAHU – Rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan PY (16) hingga akhirnya Epan (23) meregang nyawa, digelar di halaman Mapolsek Murung, Selasa (16/01/2018).
Sebanyak 12 adegan reka ulang diperagakan tersangka, dihadapakn Kapolsek Murung Ipda Indrawan Wira Saputra STK dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Murung Raya Fany SH. Dalam salah satu adegan, ternyata sebelum kejadian PY dan teman-temannya sempat menghirup lem Fox.
Menurut Indrawan, kasus penganiyaan berat yang dilakukan oleh tersangka ini siap dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dia memastikan, semua berkas pemeriksaan sudah siap.
“Ada 12 adegan yang menggambarkan bagaimana kejadian tersebut terjadi. Karena alasan keamanan tersangka, rekonstruksi kami laksanakan di halaman Mapolsek saja. Setelah ini akan kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Indrawan. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com