Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina.
KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan telah mengusulkan dua nama sebagai Pimpinan Definitif untuk posisi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II Masa Jabatan 2024-2029. Selanjutnya, dokumen usulan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dan kemudian disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah selaku perwakilan pemerintah pusat untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK).
Adapun dua nama yang diusulkan sebagai calon Wakil Ketua DPRD Katingan Masa Jabatan 2024-2029 adalah Nanang Suriansyah, SP dari Partai Golkar. Dalam Pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2024, partai berlambang Pohon Beringin ini berhasil meraih empat kursi di DPRD. Nama kedua, H. Wiwin Susanto, S.Pd dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga mendapat empat kursi dewan.
Terkait itu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan Yudea Pratidina mengatakan, bahwa dua nama yang diusulkan melalui rapat paripurna ini untuk diresmikan sebagai pimpinan definitif, sudah mendapatkan rekomendasi dari partainya masing-masing.
“Setelah usulan, dilanjutkan ke Pemerintah Daerah ke Pj. Bupati Katingan untuk dibuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan tengah melalui Biro Hukumnya. Jadi nanti Gubernur yang mengeluarkan SK. Kami berharap, pemerintah daerah bisa mengawalnya bisa cepat karena kepentingan kita yang mendesak,” jelasnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Jumat (20/09/2024) siang
Dia mengungkapkan, usulan ini disampaikan karena pemerintah daerah memerlukan cepat, banyak agenda yang belum terselesaikan. Seperti hasil evaluasi terhadap LPj belum diparipurnakan, APBD perubahan belum dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD juga belum. “Karena yang mendefinitifkan AKD itu harus pimpinan definitif,” sebutnya.
Menurut dia, terkait pimpinan definitif untuk jabatan Ketua DPRD Katingan dari PDI Perjuangan masih belum. Dirinya selaku kader PDI Perjuangan tidak berani berkomentar, karena menunggu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Karena di masing-masing partai ada prosesnya, jadi kami hanya bisa menunggu,” kata Yudea.
Ketua Sementara DPRD menjelaskan, jika nantinya sudah mendapat SK dari Gubernur Kalimantan Tengah, maka dua pimpinan definitif yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II bisa untuk membahas AKD dan lainnya. Pasalnya ini sesuai surat edaran, jadi tidak perlu menunggu pimpinan definitif lengkap.
“Sehingga pemerintahan tetap jalan dan dua pimpinan definitif bisa menetapkan serta memparipurnakan AKD dan kelengkapan lainnya, termasuk pembahasan APBD. Dasar usulan ini adalah rapat internal DPRD dan saya sebagai Ketua Sementara tidak mau keluar dari relnya,” terangnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com