RAKOR – Pj. Sekda Kabupaten Mura, Rudie Roy memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Status Siaga Bencana Karhutla, Jumat (20/09/2024). (FOTO: DISKOMINFO KABUPATEN MURA)
PURUK CAHU – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Rudie Roy memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Mura Tahun 2024.
Rapat dilaksanakan di Aula Gedung Pusdahop BPBD Kabupaten Mura, Jumat (20/09/2024). Acara tersebut dihadiri unsur-unsur Forkopimda serta jajaran terkait, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mura, Fitrianul Fahriman dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Pj, Sekda Mura menekankan beberapa hal di antaranya terkait upaya pencegahan Karhutla lebih baik daripada penanggulangan. “Kita harus berfokus pada langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan. Lakukan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan pemantauan dini,” ujarnya.
Selanjutnya terkait koordinasi antar lembaga, menurut dia penanganan Karhutla membutuhkan kerjasama yang baik antara berbagai pihak. Baik di tingkat pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun masyarakat sehingga berjalan secara efektif dan efisien.
“Peran aktif Masyarakat dan Desa melalui Masyarakat Peduli Api (MPA) memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Mari kita dorong kesadaran bersama untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tutus Pj. Sekda Mura.
Tertkait kesiapsiagaan dan tanggap darurat, pemerintah dan semua elemen masyarakat harus siap siaga menghadapi potensi Karhutla. “Ketersediaan sarana prasarana dan tim penanggulangan harus ditingkatkan, untuk merespons kejadian secara cepat dan tepat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Mura, Fitrianul Fahriman menyampaikan bahwa dari bulan Januari sampai September terjadi peningkatan hotspot atau titik panas. “Berdasarkan hasil pantauan, paling banyak di Kecamatan Tanah siang,” sebutnya.
Ia berharap bantuan dari seluruh masyarakat desa sekitar, dimana diperlukan lahan pertanaman untuk dapat meminimalisir kebakaran yang luas. “Kami juga mendorong Pemerintah Desa untuk mengadakan sarana prasarana dan memberdayakan masyarakat melalui MPA, guna membantu menanggulangi karhutla,” jelasnya.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 29 tahun 2018, indikator penetapan status siaga sudah ada delapan) dari 11 untuk menetapkan status siaga. Maka berdasarkan hal tersebut dan hasil pemantauan dini, maka Pj. Sekda sepakat menetapkan Status Siaga Bencana Karhutla di Kabupaten Mura. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com