PERS RILIS - Ketua KPU Katingan, Wahyuni didampingi Komisioner KPU, Ovi Monita, Didun Niaton dan Krisfiatno saat menyampaikan hasil penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, Minggu (22/09/2024). (FOTO: RK1)
KASONGAN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, Minggu (22/09/2024). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Tertutup yang dipimpin Ketua KPU Katingan, Wahyuni dan dihadiri Komisioner KPU, Ovi Monita, Didun Niaton dan Krisfiatno.
Dalam Pers Rilis dihadapan sejumlah awak media, Ketua KPU Katingan, Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga paslon peserta pada Pilkada Katingan Tahun 2024. “Ini sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024,” jelasnya.
Paslon pertama adalah Saiful, S.Pd, M.Si – Firdaus ST yang diusung oleh lima Partai Politik. Yakni Partai Golkar dengan 13.482 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) 3.652 suara, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 8.838 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 2.578 suara dan Partai Demokrat dengan suara sah 4.548.
Paslon kedua adalah Sakariyas SE – Endang Susilawatie, S.Pd, M,Pd yang diusung oleh tiga Partai Politik. Yakni, PDI Perjuangan dengan suara 27.215, Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 9.552 suara dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan 5.851 suara. Paslon ketiga, Drs, Suhaemi, M.Si – Drs. Nikodemus, MM yang diusung dua Partai Politik. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah suara 12.315 dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 586 suara.
“Dalam Rapat Pleno tertutup, kita telah memutuskan untuk menetapkan tiga paslon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024. Totalnya ada 18 item syarat calon dan semua telah terpenuhi dan lengkap. Kita juga sudah melakukan klarifikasi kepada semua pihak. Jadi syarat yang kita terima sudah tervalidasi dan benar kenyataanya,” jelas Wahyuni.
Untuk tahapan selanjutnya, pada 23 September 2024 (hari ini, red) akan dilaksanakan pengundian nomor urut dan Deklarasi Kampanye Damai di halaman KPU Katingan. “Untuk masa kampanye, ditetapkan pada tanggal 25 September sampai 23 November Tahun 2024. Jadi sekitar 60 hari, semua paslon diberikan kesempatan untuk berkampanye. Untuk tanggal 24,35 dan 26 November 2024 adalah masa tenang,” ujar Ketua KPU. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com