SUKAMARA – Penjabat Bupati Kabupaten Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, pemerintah lakukan audensi dengan Kementerian LHK RI terkait penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanah Garapan.
“Karena itu, melalui audiensi yang dilakukan diharapkan dapat ditemukan solusi terhadap hak-hak masyarakat atas tanah garapan maupun permukiman dalam kawasan PIPPIB,” ucapnya, Kamis (12/09/2024).
Menurutnya, baik itu yang sifatnya adalah pendaftaran pertama kali hak masyarakat maupun pengajuan Perizinan Berusaha diatas lahan masyarakat serta diharapkan Usulan Klarifikasi Hak masyarakat dalam kawasan PIPPIB yang telah diajukan, dapat segera diakomodir dalam Peta Revisi PIPPIB berikutnya.
“Dari hasil audiensi ini akan ditindaklanjuti dengan Inventarisasi Pemanfaatan, Penggunaan, Pemilikan dan Penguasaan Tanah dalam rangka usulan hak-hak masyarakat dalam kawasan indikatif gambut dan akan diklarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tutur Rendy. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com