SUKAMARA – Penjabat Bupati Kabupaten Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, pemerintah daerah telah melaksanakan usulan kegiatan penyelesaian terkait dengan permasalahan hak masyarakat atas tanah garapan dan pemukiman dalam Kawasan.
“Akibat permasalahan ini, terdapat kegiatan dan hambatan dalam kegiatan perizinan berusaha dan pendaftaran hak tanah yang diajukan oleh masyarakat perseorangan di Kabupaten Sukamara,” ucapnya, Kamis (12/09/2024).
Menurutnya, pemerintah telah lakukan audiensi ke Kementerian LHK RI terkait penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanah terhadap penyusunan revisi PIPPIB, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
“Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/II/2023 Tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Atau Persetujuan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2023,” tuturnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com