PERTAMBANGAN - Tampak aktivitas PT. Bambu Kuning di Kabupaten Kobar yang diduga melakukan penambangan secara ilegal, Minggu (29/10/2023). (FOTO: IST)
PALANGKA RAYA – PT. Bambu Kuning 16 dan PT. Bambu Kuning 18 yang beroperasi di wilayah Desa Kubu, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga melakukan tindak pelanggaran dalam sejumlah aktivitasnya.
Informasi yang dihimpun, PT. Bambu Kuning (BK) yang beroperasi di bidang pertambangan ini, diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitasnya. Seperti, melakukan penambangan dan penumpukan hasil tambang. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki, diduga masih dalam bentuk Izin Eksplorasi dan belum memiliki Izin Produksi.
Selain itu, PT. BK juga diduga melakukan aktivitasnya di areal yang masih masuk dalam kawasan HPK dan belum mengantongi izin IPPKH. Termasuk juga, diduga melakukan penambangan di areal IUP yang dimiliki perusahaan lain yang lokasinya berdekatan dengan PT. BK. Dimana pengangkutan hasil material dari hutan HPK tersebut, dilakukan pada malam hari.
Berdasarkan informasi dari warga bahwa BK 16 dan BK 18 juga diduga melakukan penambangan illegal dengan mengambil material untuk produksi dari lahan milik masyarakat yang berada di luar dari Izin Lokasi yang di milikinya yang berada di daerah pramuka.
Aktivitas PT. BK ini sendiri, sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk masyarakat setempat. Bahkan, masyarakat meminta agar pihak dari Dinas ESDM Kalteng melakukan pengecekan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Termasuk, aparat penegak hukum juga diminta untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas PT. BK.
“Jika memang ditemukan pelanggaran aktivitas PT. BK, pihak pemerintah dan aparat penegak hukum kami minta untuk mengambil sikap tegas” ungkap salah satu warga yang enggan namanya disebutkan.
Sementara itu, jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aktivitas dugaan pelangaran tindak pidana dalam pertambangan diatur sesuai ketentuan UU pertambangan 158 jo pasal 35 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara
Sementara itu, pihak managemen PT. BK 16 dan 18 belum dapat terkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut. Jika selanjutnya ada pernyataan dari pihak BK, maka akan segera diterbitkan sebagai perimbangan pemberitaan. (tim)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com