SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Kaspinor mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur sipil negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan surat keputusan Bupati Sukamara tentang pengangkatan pppk, penandatanganan perjanjian kerja pppk, dan pembekalan kepada pppk teknis formasi 2022 hasil optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2023. Selasa (10/10)
“Sebanyak 35 orang pppk ini hasil optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional formasi tahun 2022 yang telah diangkat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah daerah,” ucapnya.
Menurutnya, momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri, karena bersamaan dengan pengangkatan ini akan berdampak selaras juga dengan peningkatan kesejahteraan.
“Kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi pppk untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS yang juga menjadi acuan bagi pppk,” demikian ungkapnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com