Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sugianto, SH.
KASONGAN – Saat ini telah memasuki tahun politik dan pada 2024 nanti akan dilaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Terkait itu, pihak dewan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar tidak ikut dalam politik praktis.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto, SH mengatakan jika ASN baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan lembaga birokrasi, bukan lembaga legislatif.
“Sehingga, mereka merupakan orang-orang yang sudah seharusnya bersikap netral. Memang ASN punya hak suara untuk memilih, tapi tidak bisa ikut berpolitik praktis. Kecuali dia melepaskan statusnya sebagai ASN,” kata Sugianto pada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Politisi PKB ini juga meminta para ASN, agar dapat menjalankan tugasnya masing-masing, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya). Jika dia seorang PNS yang bekerja di Dinas Kesehatan misalnya, berilah pelayanan kesehatan dengan baik kepada masyarakat, begitu pula dengan dinas dan badan lainnya. “Sehingga, pembangunan daerah kita bisa berjalan lancar seperti yang kita harapkan bersama,” imbuhnya.
Menurut Sugianto, jika ada tokoh atau kandidat yang ingin dipilih nantinya, silahkan disimpan saja di dalam hati saja terlebih dahulu. “Saat tiba hari H nanti, bisa bersama-sama dengan masyarakat lainnya datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk mencoblos nama dan nomor urut kandidat yang diinginkan,” imbuhnya.
Menjelang Pemilu Tahun 2024 ini, dia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Katingan agar tetap menjaga keamanan dan kondusifitas daerah. Katingan sudah sejak beberapa kali menggelar Pileg, Pilpres dan Pilkada selalu dalam keadaan aman, damai dan kondusif. “Berbeda pilihan itu biasa, tapi tetap harus menjaga kesatuan dan persatuan,” pungkasnya.
Sugianto menjelaskan, bahwa saat ini masih dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS). Karena masih DCS, maka tidak menutup kemungkinan akan berubah dengan berbagai alasan, seperti mengundurkan diri atau karena hal lainnya. “Sedangkan jika sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) di pertengahan Oktober 2023 ini, maka itulah hasil ketetapan KPU,” terangnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com