SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan, bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus mampu melaksanakan aksi nyata, dengan berlandaskan nilai-nilai dasar ASN.
“Apa sajanilai dasarnya yakni ASN berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif). Terlebih lagi sekarang sudah ada perubahan UU ASN yang mengatur lebih baik lagi tentang kesejahteraan pppk,” ucapnya. Selasa (10/10)
Menurutnya, kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi pppk untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS yang juga menjadi acuan bagi pppk.
“Saya berharap kepada seluruh pppk di lingkungan Pemkab Sukamara, khususnya yang baru diangkat, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab,” demikian tegasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com