SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan, sebanyak 35 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah resmi menerima Surat Keputusan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional formasi tahun 2022 yang telah diangkat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah daerah.
“Momentum ini tentunya menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri, karena bersamaan dengan pengangkatan ini akan berdampak selaras juga dengan peningkatan kesejahteraan,” ucapnya. Selasa (10/10)
Selain itu, juga dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat, serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami, menjadi suatu keharusan di tengah kehidupan masyarakat yang sangat dinamis.
“Sejalan dengan itu pula kepada pppk, saya berharap untuk lebih produktif, terampil dan kreatif, serta tidak ada lagi suara-suara miring terkait kinerja pppk yang menurun justru saat sudah diangkat menjadi ASN,” demikian pungkasnya
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com