SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi.
Hal tersebut disampaikannya saat penyampaian pidato pada Rapat Paripurna ke- 6 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 DPRD Kabupaten Sukamara di Aula DPRD Sukamara. Rabu (27/09)
“Sementara menunggu evaluasi, maka kepada seluruh kepala perangkat daerah dan para pemangku kepentingan yang akan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 agar segera menyiapkan hal- hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan dan disepakati bersama,” perintahnya.
Menurutnya, hal tersebut supaya program atau kegiatan yang direncanakan bisa diilaksanakan tepat waktu dengan mengedepankan kedisiplinan semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
“Raperda tentang perubahan APBD ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023, program prioritas nasional dan Pemprov Kalteng serta isu-isu strategis sebagaimana dimaksud dalam perubahan RKPD Kabupaten Sukamara 2023 yang berpedoman pada perubahan RPJMD 2018-2023,” jelas Kaspinor.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com