SAMBUTAN - Sekda Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos saat membuka Pelatihan GPS Bagi Aparatur Desa se-Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Senin (25/07/2022). (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos membuka Pelatihan GPS Bagi Aparatur Desa se-Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Senin (25/07/2022). Kegiatan di Aula Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing tersebut, juga dihadiri Plt. Kepala Disperkimtan Katingan, Camat, Kapolsek dan Danramil, serta para Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan Pelaksanaan Pelatihan GPS ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. “Dalam UU ini, diamanatkab bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data spasial atau terintegrasi peta serta informasi lainnya yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya.
Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa, perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi spasial atau terpetakan. Selain itu, Pemerintah Daerah harus membangun sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.
“Untuk diketahui Data spasial adalah data yang bisa menunjukkan lokasi letak data tersebut di permukaan bumi. Data spasial memiliki referensi posisi geografis dan digambarkan dalam sebuah sistem koordinat. Data spasial sering juga disebut dengan data geospasial, data geografis, atau geodata,” jelas Pransang.
Dia menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Katingan ditegaskan bahwa untuk penerbitan surat tanah, dalam hal ini Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah wajib berkoordinat dan terdata di Sistem Informasi Ayun Itah (SIPAT) Kabupaten Katingan. “Selain itu, penerbitan SP2FBT wajib disertakan pendaftaran objek atau subjek Pajak Bumi dan bangunan (PBB),” terangnya.
Sekda mengungkapkan, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) di Kabupaten Katingan, maka perlu person serta semua untuk bgersama membantu masyarakat mendaftarkan bidang tanah yang kepemilikannya belum terdaftar secara berkesinambungan dan teratur.
“Saya atas nama Pemkab Katingan, menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan pelatihan ini. Dengan harapan, semua dapat terlaksana dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, bias memberikan dampak nyata terhadap peningkatan perekonomian masyarakat dan kemandirian ekonomi di Bumi Penyang Hije Simpei,” tutupnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com