FOTO BERSAMA - Plt. Asisten I Bidang Setda Katingan, Deddy Ferras bersama para peserta kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, baru-baru ini. (FOTO: DISKOMINFO KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Bupati Sakariyas SE diwakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Katingan, Deddy Ferras membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kegiatan dilaksanakan di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan, baru-baru ini.
Bupati Katingan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt. Asisten I mengharapkan, agar setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta yang hadir dapat memahami dan menerapkan Perda tersbeut dalam pelaksanaanya.
“Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola perkembangan daerah. Khususnya Pendapata Asli Daerah atau PAD, dalam bentuk retibusi pendapatan daerah yang merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan daerah,” tutur Deddy.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah merubah Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dengan pertimbangan berdasarkan ekonomi dan indeks, dalam hal ini dalam rangka upaya peningkatan penerimaan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.
“Perubahan Perda sebagaimana dimaksud, dengan diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang mulai ditetapkan tanggal 24 september tahun 2021,” jelas Plt. Asisten I.
Untuk diketahui, pembiayaan pelaksana kegiatan bersal dari APBD Kabupaten Katingan yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2022. Sosialisasi tesebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, beberapa Camat se-Kabupaten Katingan, Kepala OPD atau perwakilan OPD lainnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com