Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Esenhover, A.Md.
KASONGAN, radar-kalteng.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Terkait itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan Esenhover A.Md meminta Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) agar memerikan sanksi bagi perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. “Ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan,” katanya pada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Pihak dewan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan, khususnya yang menjalankan aktivitas di Kabupaten Katingan agar menunaikan kewajibannya kepada masing-masing karyawannya melalui THR. “Sesuai ketentuan, THR tersebut paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari H,” imbuh Esenhover.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menuturkan, THR adalah merupakan salah satu hak karyawan yang diberikan saat menjelang pelaksanaan keagamaan. Khusus saat ini, hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022. “Sebelum memberikan sanksi kepada perusahan jika melanggar, maka terlebih dulu pihak Distransnaker memberikan Surat Edaran (SE) yang mengingatkan kepada semua pemilik perusahaan terkait pemberian THR bagi karyawan,” pungkasnya.
Baik itu perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, HPH maupun di sektor-sektor perusahaan swasta mesti memberikan THR bagi karyawannya. “Jika ada karyawan merasa belum menerima THR dari perusahaan, maka diimbau bisa langsung melapor ke pihak terkait atas haknya tersebut,” ucapnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com