MENGADU - Tampak Perwakilan masyarakat saat mendatangi Anggota DPR RI, Bambang Purwanto, belum lama ini. (FOTO: IST)
PALANGKA RAYA, radar-kalteng.com – Penolakan terhadap izin yang diberikan KLHK ke PT. Pancaran Wananusa yang bergerak di bidang Hutan Tanam Industri (HTI) di Kabupaten Lamandau, diadukan hingga ke Anggota DPR-RI. Perwakilan masyarakat Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau meminta agar izin tersebut ditinjau kembali.
Perwakilan masyarakat Desa Sekoban tersebut, mendatangi Anggota DPR-RI Komisi IV, Bambang Purwanto. Masyarakat menyampaikan langsung keberatannya ke Bambang yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kota Waringin Barat ,(Kobar), Kalteng.
“Selain kita ajukan keberatan dan peninjauan kembali atas izin PT. Pancaran Wananusa ke KLHK, permasalahan ini juga kita sampaikan ke wakil rakyat yang ada di DPR-RI,” jelas Artia Nanti, perwakilan masyarakat Desa Sekoban.
Dikatakan Artia, dengan adanya izin yang diberikan kepada PT. Pancaran Wananusa tersebut, berpotensi menimbukkan konflik di masyarakat. Terlebih, izin tersebut ternyata diatas lahan perkebunan masyarakat Desa Sekoban dan Samu Jaya yang sudah sangat lama dikelola dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
“Secara tiba-tiba, pihak perusahaan mengkalim sebagai pemilik kawasan berdasarkan izin dari KLHK. Selama ini tidak pernah ada aktivitas dari perusahaan tersebut, ternasuk melakukan sosiaisasi ke desa terdekat,” jelas Artia.
Masalah lainnya menurut Artia, ialah pihak perusahaan secara tiba-tiba melaporkan sejumlah masyarakat ke kepolisian atas permasalahan lahan tersebut. Hal ini menurutnya, sangat mengganggu masyarakat yang memgelola lahannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menyekolahkan anak-anaknya.
Menanggapi aduan masyarakat ini, Bambang Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (17/04/2022) mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KLHK. Sehingga izin yang diberikan, jangan sampai mengambil hak-hak masyarakat yang ada di Kalteng, termasuk yang terjadi di Lamandau.
“Kita akan komunikasikan masalah izin ini bersama KLHK. Jangan sampai karena penerbitan izin, justru berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas lahan,” pungkasnya.
Bambang juga menambahkan, jika berbicara masalah kawasan hutan, maka di Kalteng sendiri hampir semua masih masuk kawasan hutan. Namun, meski demikian menurutnya pemerintah jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan hanya mengutamakan perusahaan-perusahaan besar.
“Intinya, jangan sampai izin yang diberikan kepada perusahaan besar justru merampas hak-hak masyarakat atas lahannya. Penerbitan izin harus melihat bagaimana kondisi sebenarnya yang ada di lapangan” tegas Bambang. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com