WAWANCARA - Bupati Katingan Sakariyas SE menegaskan bagi seluruh PNS dan PPPKagar tidak cepat minta pindah tempat tugas sebelum waktu yang ditentukan. (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Bupati Katingan Sakariyas SE menegaskan bagi seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK), agar tidak cepat minta pindah tempat tugas sebelum waku yang ditentukan yakni 10 tahun.
“Saya harap nantinya tidak ada laporan terkait CPNS baru beberapa bulan bertugas sudah minta pindah atau melaksanakan pelanggaran disiplin pegawai yang berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas,” tegasnya saat diwawancara sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Menurut Sakariyas, tanggung jawab ini adalah pilihan bagi CPNS dan PPPK sendiri, bukan paksaan dari pihak manapun. Jadi dia mengingatkan, agar penuhilah dan tunaikanlah dengan baik.
“Berdasarkan perjanjian sebelumnya, CPNS dan PPPK ini saat mendaftar bersedia ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing dan bersedia untuk tidak minta pindah tugas sebelum 10 tahun lamanya,” ucap Buati.
Sejauh ini, sebutnya, tidak jarang ada PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan yang minta pindah tugas karena berbagai alasan. “Harapan saya, jangan lagi lah ada PNS yang baru ditempatkan tugas di suatu daerah minta pindah. Sehingga tidak ada lagi daerah yang terisolasi karena kekurangan guru maupun tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Untuk itu, Sakariyas berharap kepada CPNS dan PPPK terutama yang baru menerima SK pengangkatan agar berkomitmen untuk tidak cepat-cepat meminta pindah tugas. “Sekali lagi saya ingatkan untuk bersabar dulu, jangan baru baru penempatan langsung mau pindah tugas,” imbuhnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com