SOSIALISASI SABER PUNGLI: Bhabinkamtibmas di Desa Batu Putih, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura, Bripka Sukurllah, memberikan sosialisasi saber pungli, Selasa (4/5/2021). FOTO: POLSEK MURUNG.
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Bhabinkamtibmas di Desa Batu Putih, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Bripka Sukurllah, menyambangi warga didesa binaannya dan menyosialisasikan saber pungli.
Ia mengatakan, praktik pungli harus diberantas sampai keakar-akarnya. Untuk kata dia, beragam upaya harus dilakukan.
“Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, sosialisasi dan imbauan,” terangnya, Selasa (4/5/2021).
Bripka Sukurllah pun menyampaikan, bahwa sosialisasi pungli memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Artinya, apabila ada yang melakukan pungli, maka akan dikenakan sanksi hukum. Bagi penerima dan pemberi,” ungkapnya.
Selain itu, ia pun meminta peran serta semua lapisan masyarakat untuk mencegah pungli. Apabila kata dia, ada yang mengetahui pungli, maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib.
“Laporkan apabila ada yang mengetahui pungli ini,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com