RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H Raden Sudarto, meminta pelaku usaha, khususnya perusahaan besar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sesuai aturan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini.
Walaupun pemerintah melarang mudik lebaran, perusahaan tetap harus membayar THR karyawan sesuai aturan. Itu hak karyawan dan sudah diatur dalam aturan.
“THR menjadi hak karyawan yang ketentuannya sudah diatur pemerintah. Artinya, ini merupakan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan anggaran pembayarannya,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Haji Alex ini, diakui saat ini ekonomi sedang sulit akibat dampak pandemi Covid-19.
Namun perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya membayar THR pekerja.
Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena alasan kondisi keuangan, maka ada prosedur yang harus ditempuh.
“Bagi pekerja, THR sangat diharapkan oleh pekerja, apalagi di tengah kondisi saat ini. Meski tidak boleh mudik lebaran, uang THR tersebut dibutuhkan pekerja untuk berbagai keperluan, apalagi itu memang hak pekerja sesuai aturan,” tandasnya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh. (sal/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com