HASIL PENGUNGKAPAN - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes (Pol) Eko Saputro membeberkan hasil pengungkapan kasus dan salah satunya dugaan prostitusi terselubung yang melibatkan seorang anak dibawah umur, Kamis (08/04/2021). FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi terselubung melalui salah satu aplikasi online.
Pengungkapan tersebut dilakukan Polisi di salah satu wisma yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palangka Raya, pada Selasa (06/04/2021) sekitar Pukul 21.00 WIB. Dua orang yang diduga sebagai mucikari, laki-laki dan perempuan diamankan petugas. Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak baru gede (ABG) putri cantik dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Eko Saputro menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya dugaan penjualan anak dibawah umur melalui salah satu aplikasi online.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan. “Tim melakukan penyelidikan atas informasi dugaan tidak pidana penjualan anak dibawah umur tersebut,” jelas Eko kepada awak media, Kamis (08/04/2021).
Dilanjutkannya, tim melakukan penyelidkan hingga terhubung dengan tersangka inisial FA (26) yang menjadi mucikari penjualan anak dibawah umur tersebut. Saat itu, FA bekerjasama dengan mucikari lainnya yaitu seorang wanita inisial RH (18). Dalam penyelidikan yang dilakukan secara undercavor oleh petugas, FA dan RH menyepakati harga untuk korban inisial WN (16).
“Setelah tim melakukan penggerebekan di salah satu kamar wisma, didapati korban WN yang masih dibawah umur sudah berada di dalam kamar. Hasil penggerebekan di kamar lainnya, didapati tersangka FA dan RH yang berperan sebagai mucikari sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabu,” beber Eko.
Dikatakannya, untuk kasus dugaan pendagangan anak dibawah umur atau prostitusi terselubung ini, pihaknya telah mengamankan kedua mucikari untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara untuk korbannya, yaitu WN yang masih dibawah umur, dalam penanganan rehabilitasi mentalnya. “Kasus ini kini dalam penanganan dengan mengamankan dua mucikari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com