HASIL PENGUNGKAPAN - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes (Pol) Eko Saputro membeberkan hasil pengungkapan kasus dan salah satunya dugaan prostitusi terselubung yang melibatkan seorang anak dibawah umur, Kamis (08/04/2021). FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi terselubung melalui salah satu aplikasi online, penyidik Subdit Renakta dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menetapkan pasangan mucikari berinisial FA (26) dan RH (18) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, kedua mucikari mematok harga Rp250 ribu kepada pemesan untuk sekali kencan. Dari hasil tersebut, Anak Baru Gede (ABG) putri yang menjadi korban, hanya diberi Rp100 ribu saja.
Baca Juga : Prostitusi Terselubung, Mucikari Sediakan Layanan ABG Cantik Via Online
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Eko Saputro, berdasarkan pengungkapan yang dilakukan korban yang masih dibawah umur inisial W (16) ditempatkan ke salah satu kamar wisma untuk menunggu pemesan. “Oleh kedua mucikarinya, korban dijual seharga Rp 250 ribu kepada pelanggan,” jelas Eko kepada awak media, Kamis (08/04/2021).
Selanjutnya dari uang sebesar Rp 250 ribu tersebut, untuk korban hanya mendapat bagian Rp100 ribu saja. Sedangkan sisanya, digunakan kedua mucikari untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini terbukti, saat Polisi melakukan penggeberekan di salah satu kamar wisma Jalan Cut Nyak Dien Kota Palangka Raya. “Saat penggerebekan, pasangan mucikari sedang mengisap sabu-sabu yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan terhadap korban,” sebut Kabis Humas.
Modus yang digunakan oleh mucikari dalam kasus ini, ialah memasarkan korban melalui salah satu aplikasi online. Setelah adanya kesepakatan harga, korban selanjutnya ditempatkan di salah satu kamar wisma untuk melayani pelanggan yang datang.
“Untuk saat ini, kedua pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk korban, menjalani pemulihan atau rehabiltasi atas kasus tersebut,” tuturnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com