DUGAAN KORUPSI - Jaksa Penyidik Kejari Katingan saat melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin, Senin (06/04/2021). FOTO: KEJARI KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Diam-diam, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan juga tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang.
Dalam kasus ini, kerugiaan kegara yang ditimbulkan mencapai Rp825 Juta. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni oknum mantan Kepala Desa (Kades) serta Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) kades Tewang Baringin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH menuturkan, jika Jaksa Penyidik telah melakukan Penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi, pada Senin (06/04/2021).
“Dua tersangka adalah AE, selaku Kepala Desa Tewang Beringin dan H, salah satu ASN pada Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Keduanya dilakukan Penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 6 – 25 April 2021,” tutur Kasi Tipidsus, Kamis (08/04/2021).
Sebelumnya, lanjut Erfandy, pada 21 Januari 2021 Jaksa Penyidik Kejari Katingan telah menetapkan dua orang dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDesa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
“Dalam Perkara ini, pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019, tersangka AE merupakan Kades Tewang Beringin. Sedangkan tersangka H, merupakan Penjabat (Pj) Kades Tewang Beringin periode Juli – Desember 2019,” sebutnya.
Dijelaskan Kasi Tipidsus, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah diduga bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana APBDesa Pemerintah Desa Tewang Beringin. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 825.336.037,05.
“Dalam kasus ini, diduga tersangka AE telah menguntungkan diri senilai Rp 483.120.991,06. Sementara tersangka H, telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp342.215.045,99,” sebutnya.
Perbuatan AE dan H, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, Lebih Subsidair Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Erfandy. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com