DUGAAN PERSETUBUHAN - JH (20), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umr diamankan di Mapolres Seruyan. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – JH (20) diduga telah melakukan tindak pidana terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (15)–nama samaran. Atas laporan pihak keluarga korban, pemuda ini kemudian diamankan anggota Satreskrim Polres Seruyan.
Guna memuluskan niat jahatnya, pelaku berusaha merayu korban yang masih berstatus pelajar ini. JH mengajak Bunga jalan-jalan ke tempat temannya dengan menggunakan sepeda. Tetapi, itu rupanya modus pelaku untuk melampiaskan nafsunya.
Karena setelah sampai di Danau Biru, bekas galian pasir sekitar Jalan Aromani, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hillir, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Setelah menyetubuhi, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Perbuatan yang baru dialaminya, langsung diceritakan korban kepada orang. Yidak terima dan merasa keberatan, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan M.N. Alireza, SIK membenarkan adanya laporan tersebut. “Setelah mendapati informasi apa yang dialami puterinya tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Seruyan,” katanya, Rabu (14/10/2020).
Setelah menerima laporan, lanjut Irfan, pihaknya langsung menindaklanjutinya. Pelaku diamankan Polisi, saat sedang sedang berada di rumah kakaknya. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan.
“Perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujar Kasat Reskrim. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com