KASUS PEMBUNUHAN - Kapolres Kotim bersama Waka Pokres dan Kasat Reskrim saat mengekspos kasus pembunuhan Nur Fitri, Rabu (14/10/2020) sore. Tampak terduga pelaku saat digiring Polisi. FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Setelah sekitar tiga tahun berlalu, misteri kemarian Nur Fitri (28) akhirnya terungkap. Wanita asal Kuala Pembuang, Seruyan, bermukim di Jalan Ir. Soekarno, Perumahan Sinar Fajar, Kelurahan Baamang Barat, ini diduga merupakan korban pembunuhan.
Sebelumnya, perempuan muda ini ditemukan tewas tergelak di pinggir di Jalan Pramuka, Kelurahan MB Hulu, Kotim, tiga tahun lalu tepatnya Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 05.30 WIB. Diduga, wanita cantik tersebut merupakan korban pembunuhan oleh suami sirinya sendiri, Bong Hiun Tjin alias Acil (60).
Terduga pelaku, merupakan seorang pengusahan bermukim di Jalan Anggur II, No.47, RT. 038/RW. 005, Kelurahan KB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Acin secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kotim, sejak Jumat (09/10/2020) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menegaskan, tidak mudah bagi pihaknya untuk mengungkap kasus tersebut. Namun dengan tekad yang kuat dan keseriusan pihaknya, akhirnya kasus itu terkuak. Pihaknya berkeyakinan, Acin merupakan tersangka pembunuhan atas korban.
“Proses penyidikan ini kita mengacu kepada KUHPidana dimana Pasal 84 ada lima alat bukti yang sah. Jadi untuk diajukan di persidangan minimal dua alat bukti, dan alhamdulillah, kami sudah memiliki empat alat bukti. Total ada 24 orang saki sudah kami periksa ditambah dua ahli, lay detector dan ahli bedah forensik dari Mabes Polri,” beber Jakin saat menggelar ekspos kasus, Rabu (14/10/2020) sore.
Ia menyebutkan, porses penyelidikan berjalan cukup lama, karena ada satu alat bukti yang terputus sehingga rangkaikan penyelidikan sempat tidak nyambung.
“Nah, saat saya mulai menjabat sebagai Kapolres Kotim, saya membentuk tim untuk mengurai kembali proses penyelidikan. Kami teliti lagi, berkas perkara dan koordinasi dengan rekan-rekan penuntut umum, sehingga kita temukan peyambungnya,” sebutnya.
Sehingga, dengan alat bukti yanh ada, lanjutnya, pihaknya berkeyakinan untuk menetapkan Acin sebagai tersangka. “Dan alhamdulillah sesuai janji saya awal menjabat, saya akan mengungkap perkara ini,” kata Jakin.
Ditanya terkait modus operandinya, Jakin menerangkan, diduga korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan benda keras.
“Kami menemukan ada pendarahan hebat di dalam otak, tulang kepala yang remuk menekan batang otak, di bagian sebelah kiri belakang. Jadi akibat dari hantaman benda tumpul. Dugaan kami, yang bersangkutan ini cek cok dengan korban, oleh banyak saksi yang menerangkan ada pertengkaran keduanya,” sambungnya.
“Sampai hari ini hasil penyidikan, kami belum belum menemukan ada pihak lain yang terlibat. Tapi tidak menutup kemungkinan ada perkembangan nantinya,” imbuhnya.
Tambah Jakin, meski sudah dilakukan penahanan, Acin tetap tidak mengaku bahwa dirinya yang menghabisi nyawa korban. Dimana alibi tersangka selalu berubah-ubah. Dalam BAP, tersangka pernah mengatakan bahwa korban turun di tengah jalan. Kemudian, berubah lagi jika korban desebut meloncat dari mobil.
“Kami lalu menggunakan alat deteksi kebohongan, atau lay detector. Ahlinya nanti akan kami hadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian,” timpalnya.
“Sampai saat ini tersangka tidak mengakui, namun esensi berdasarkan alat bukti yang sah, jadi pengakuan tersangka tidak kami perlukan. Yang kami kejar adalah pembuktian, dan insyaAllah di persidangan akan terbukti semua,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, terkait sempat beredar isu pembunuhan itu melibatkan oknum anggota kepolisian, hal itu tidak benar. Sempat beredarnya isu itu diakibatkan, sempat terputusnya mata rantai hasil penyelidikan.
“Hasil pemeriksaan, bahwa saksi melihat langsung, korban ini pulang berdua dengan tersangka. Dan saksi itu sempat menegur saat keduanya bertengkar dan tidak ada orang lain di dalam kendaraan itu, hanya tersangka dan korban,” tandasnya.
Dugaan sementara, korban dihabisi tidak jauh dari lokasi jasad korban ditemukan. Karena berdasarkan keterangan saksi, mobil tersangka sempat berhenti agak lama. “Kemudian terdengar suara, dan kendaraan tersangka sempat bolak balik di sekitar TKP. Masih kami dalami, apakah pemukulan itu dilakukan di dalam mobil atau di luar mobil,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, kasus itu berawal pada Jumat(13/10/2017) pukul 20.20 WIB, tersangka berangat dari kantor tempat kerja untuk menjemput korban di Perumahan Sinar Fajar V, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Baamang Barat.
Dan sekitar pukul 20.45 WIB, tersangka tiba dan setelah siap. Keduanya lalu berangkat pukul 21.15 WIB menuju tempat hiburan malam, D’angel di Jalan Tjilik Riwut menggunakan mobil Innova V nopol KH 1251 FE.
Saat tiba pukul 21.45 WIB, keduanya langsung naik kelantai 2 untuk berkaraoke dan dugem hingga Sabtu(14/10/2017) pukul 01.00 dini hari. Setelah selesai, keduanya pulang berbarengan dalam satu mobil.
Namun ketimpangan mulai terjadi, pada pukul 02.30 WIB. Beberapa orang saksi melihat, tersangka masuk ke area Perumahan Sinar Fajar dan keluar mobil hanya seorang diri. Dan pada pukul 05.30, warga Jalan Pramuka menemukan jasad korban dalam kondisi meninggal dunia tergeletak di pinggir jalan, dengan posisi telentang.
Saat kejadian, tersangka diduga keras dalam keadaan mabuk minuman keras. Sejauh ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 353 ayat (3) ancaman 9 tahun penjara. Serta Subsidair Lasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman tujuh tahun penjara. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com