RAPAT - Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo saat memimpin rapat. FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibuat bingung terkait sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak jalan.
“Kita juga bingung apa kendalanya di lapangan, sehingga aturan yang dibuat itu sampai tidak jalan,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo.
Disebutkan Politisi Partai Demokrat tersebut, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima penjelasan dari pihak eksekutif, terkait apa kendala di lapangan sehingga aturan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pihaknya tidak ingin masalah itu ditumpukan ke DPRD Kotim. Pasalnya, tugas DPRD khususnya Bapemperda, adalah memproduk perda itu mulai dari penyusunan, pembahasan, pengesahan. “Dalam tatanan pemerintahan tugas melaksanakan itu ada di eksekutif,” sebutnya.
Bahkan tiga merasa keberatan, sebut Handoyo, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan gugatan kepada pemerintah ketika Perda tidak dilaksanakan dan mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat.
Gugatan itu sifatnya mendorong, agar Perda yang untuk kepentingan banyak orang itu bisa dilaksanakan. “Bisa dilakukan gugatan, Kenapa Pemkab tidak melaksanakan perintah aturan Perda. Mengingat, Perda ini masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com