SIMPAN NARKOBA - FR alias A (44), warga Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim saat diamankan di Mapolres Pulpis. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PULANG PISAU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pulang Pisau (Pulpis) kembali membekuk seorang pria berinisial FR alias A (44). Warga Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini kedapatan memiliki paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria ini digerebek, setelah anggota Satresnarkoba endapat informasi dari warga bahwa di Mess Afdeling 4 PT. Karya Luhur Sejati II, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulpis sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnkoba Iptu Purnomo, SH membenarkan, anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyimpan Narkotika jenis sabu.
“Ya betul. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu. Barang bukti dimasukan dalam kotak plastik kecil berwarna putih, ada juga disita satu paket bong untuk alat hisap sabu,” ujar Purnomo, Selasa (14/07/2020).
Barang tersebut, lanjutnya, ditemukan di dalam tas slempang kecil berwarna hitam yang saat itu posisinya berada di samping badan pelaku. Semua barang bukti tersebut, juga diakui oleh FR adalah miliknya sendiri. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pupis untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Kemudian, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” kata Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com