GAGAL TRANSAKSI - EP (30) warga Kota Kuala Kurun, Kabupaten Gumas dibekuk anggota Satreskoba, Senin (13/7/2020) pukul 12.00 WIB. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – EP (30) warga Kota Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), ditangkapanggota Satresnarkoba Polres Gumas, Senin (13/07/2020) pukul 12.00 WIB. Pria ini keburu disergap Polisi, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu Hotel di Kota Kuala Kurun.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Reskoba Iptu Untung Basuki, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Hotel di Kuala Kurun sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Kemudian, angggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pemuda berinisial EP alias E. Kala itu, pelaku sedang berada di kamar Nomor 23 dan gerak-geriknya mencurigakan.
“Dari hasil penggeledahan badan dan dalam kamar, ditemukan delapan bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Berat kotornya sekitar 2,18 Gram, barang bukti disimpan di atas meja kamar hotel,” jelas Untung.
Untung juga menambahkan, diamankan juga satu set alat bong hisap yang siap digunakan, uang tunai Rp250 ribu dan satu unit ponsel beserta sim card milik pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Gumas untuk penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com