SIDANG PERDATA - Tampak susana sidang perkara perdata dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tamiang Layang, Kamis (27/02/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Sidang Perkara perdata atas Tergugat I Karyawan BRI, Djarau Matu Atikala, Tergugat II Pimpinan BRI Cabang Buntok, Tergugat III Ester Yulianti, di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang memasuki babak akhir, Kamis (27/02/2020).
Majelis hakim mengabulkan sebagian, gugatan dari pengugat, Dedy Irawan yang merupakan nasabah BRI. Putusan pada perkara Perdata Nomor 26 PN, dibacakan Ketua Majelis Hakim Roland P. Samosir, SH serta hakim anggota Helka Rerung, SH dan Beny Sumarno SH.
Baca Juga : Pekara Perdata, Aset Oknum Karyawan BRI Disita
Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa gugatan sudah dikabulkan untuk sebagian. “Maka atas dasar ini, Tergugat I dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Maka sudah sepatutnya, tergugat sebagai pihak yang kalah membayar biaya perkara ini,” katanya.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menolak eksepsi para Penggugat seluruhnya. Selain itu, menyatakan uang sebesar Rp700 Juta sah milik penggugat. Uang itu, diambil Tergugat I dari Penggugat.
“Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak pernah sama sekali menyetorkan uang milik Penggugat sebesar Rp700 Juta kepada Tergugat II (Pimpinan BRI cabang Buntok, red) adalah sah PMH,” tegas Roland.
Majelis hakim menghukum Tergugat I, untuk mengembalikan uang sebesar Rp700 juta kepada Penggugat. “Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dan mengembaikan uang sebesar Rp700 Juta kepada Penggugat, setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Wangivsy Eriyanto, SH bersama kliennya Dedy Irawan mengaku cukup puas atas atas pembacaan Amar Putusan dalam perkara Perdata Nomor 26 PN. TML ini. Meskipun, gugatan hanya dikabulkan untuk sebagian.
“Kami dari pihak penggugat, cukup puas atas gugatan kita dikabulkan untuk sebagian. Majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan Tergugat I adalah PMH dan kerugian uang Rp700 Juta itu adalah sah milik penggugat,” kata Wangivsy Eryanto, SH Jumat (28/02/2020).
Pengacara muda ini juga mengatakan, setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka Tergugat I diminta untuk membayar Rp700 Juta kepada Penggugat.
Sedangkan untuk hal lainnya, merekam asih piker-pikir karena Tergugat II dan Tergugat III tidak dimasukkan. Jadi, tidak sesuai dengan gugatan tanggung renteng. “Terhadap putusan hakim kita masih pikir -pikir, apakah lanjut atau menerima dalam waktu 14 hari kedepan,” tandasnya. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com