DISITA - Kuasa Hukum Penggugat, Wangivsy Eryanto, SH (ketiga dari kiri) dan penggugat (tengah) saat bersama Tergugat II, Juru Sita dan Anggota Polisi saat peletakan plan sita jaminan aset Tergugat I Djarau Matu Atikala, baru-baru ini. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Perkara perdata terhadap Tergugat I Karyawan BRI, Djarau Matu Atikala, Tergugat II Pimpinan BRI Cabang Buntok, Tergugat III Ester Yulianti, masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Selaku perngugat, adalah Dedy Irawan yang merupakan nasabah BRI.
PN Tamiang Layang menetapkan sita jaminan, atas objek aset milik Tergugat I dan Tergugat III berupa tanah dan benda tidak bergerak di atasnya. Yakni, satu unit rumah dan bangunan sarang walet milik Tergugat I selaku oknum karyawan BRI. Ini sesuai dengan ketentuan sita jaminan yang terdapat pada Pasal 227 HIR (RIB-S.1941 No. 44) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Penggugat, Wangivsy Eryanto, SH dan rekanan mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang melawan dan menuntut keadilan. Saat ini, sudah memasuki tahap penyitaan oleh juru sita pengganti, Yuris. S bersama saksi-saksi, di atas aset milik tergugat I dan tergugat III. Selain itu, dikawal juga dari pihak kepolisian dan pihak Bank BRI.
Baca Juga : Oknum Karyawan BRI Tidak Setorkan Angsuran Kredit Nasabah Sebesar Rp700 Juta
“Peletakan sita jaminan aset milik Tergugat I dan Tergugat III, pada objek yang terletak di Jalan Pelita IV RT.27/RW.4 Kelurahan Hilir Seper, Kecamatan Dusun Selatan,Kabupaten Barsel. Ini sebagai proses hukum pada bentuk perkara yang sedang berjalan,” kata Eriyanto, Minggu (23/02/2020).
Wangivsy menyampaikan rasa syukur, dengan diletakkannya Sita Jaminan terhadap Objek Sita a quo, dan mengabulkan penetapan Sita Jaminan. Pihak Penggugat, juga mengapresiasi Majelis yang menangani perkara ini telah menetapkan yang benar sesuai bukti dan saksi-saksi fakta persidangan.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah mendampingi proses peletakan sita jaminan di atas aset milik Tergugat I. Sehingga sudah berjalan dengan lancar dan aman,” kata Advokat muda yang sering memegang perkara besar di wilayah hukum Barito dan Hulu Sungai ini.
Wangivsy berharap, proses perkara bisa berjalan dengan baik. Sebab, proses hukum dalam kebenaran selalu ada harapan untuk menang dan menurutnya Dewi Fortuna di pihak Penggugat. “Kita akan ikuti semua proses hukum sesuai dengan bukti dan fakta, karena kemenangan selalu berdampingan dengan kebenaran,” pungkasnya. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com