KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH didampingi WakaPolres Kompol Arifin, Kabag Ops AKP Tommy dan anggota memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan, Jumat (28/02/2020) sore. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Polres Katingan berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus, bisa menarik benda-benda gaib berharga. Pelakunya, Ratno Edy Suryadi (46) diamankan di Gang Karya Baru, Kelurahan Belitung, Kecamatan Kertak Hanyar, Kota Banjarmasin, Prov Kalimantan Selatan, Kamis (13/02/2020) sekitar pukul 22.00 WIB
Koprbanya Sri Parmiatun (44), beberapa kali mentranfer uanga kepada pelaku hingga totalnya mencapai Rp258 juta. Ternyata apa yang dijanjikan pelaku hanya tipuan, hingga korban kemudian melapor kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH mengatakan, setelah mendapat laporan dugaan kasus penipuan ini, anggota langsung menindaklanjutinya. “Awal dugaan penipuan, terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 17, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, awal Januari 2019,” jelasnya menggelar Konferensi Pers di Mapolres Katingan, Jumat (28/02/2020) sore.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, dia mengaku bisa menarik benda-benda gaib berupa emas, uang dollar, dan berlian, sehingga korban tergiur. Untuk meyakinkan korban, tersangka pernah mempraktikan aksinya menarik batangan emas.
“Cara, dengan melakukan tipuan tangan di dalam ruangan yang gelap. Sehingga, korban tidak menyadari bahwa ritual yang dilakukan tersangka hanyalah tipuan. Tujuannya, untuk meyakinkan korban,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Arifin, Kabag Ops AKP Tommy dan sejumlah anggota.
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan tiga batang besi warna kuning, 51 lembar bukti transfer ke rekening Ratno dan Jumiatun. Kemudian tiga unit ponsel berserta sim card, dua buku tabungan dan dua rangkap rekening koran.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp258 juta,” tutur Kapolres.
Kronologi kejadian bermula, saat korban bertemu dengan Alfian yang merupakan teman lamanya. Saksi menawarkan kepada korban untuk merubah nasib, dengan cara ikut usaha seperti yang dia lakukan. Yakni, misi mengangkat benda berharga seperti dollar, berlian dan emas. Korban lalu tertarik untuk mencoba, sehingga Alfian menghubungi tersangka Ratno yang berada di Banjarmasin.
Tersangka lalu menjelaskan cara dan syarat untuk memulai misi tersebut. Awalnya korban diminta mengirimkan uang Rp26 juta. Namun saat itu, Sri hanya bersedia mengirimkan uang Rp10 juta. Sisanya, ditransfer beberapa hari kemudian ke nomor rekening milik Ratno sehinga totalnya menjadi Rp26 juta sesuai permintaan.
Ternyata kemudian tersangka meminta lagi, sejak Januari hingga Maret 2019 korban sudah mengirimkan uang sebanyak Rp63 juta. Merasa korban mudah diminta uang, tersangka melanjutkan aksinya dengan berbagai. Korban sempat menanyakan hasil dari pertama, namun saat itu tersangka mengelak dengan memberikan alasan lain.
Dia menyuruh korban untuk mengikuti misi lain, yaitu mengangkat berlian. Kali ini, tersangka terus meminta uang kepada korban dalam jumlah banyak. Sehingga, korban harus meminjam uang kepada orang lain dan dari bank. Dalam kurun waktu April – Mei 2019, korban mengirimkan uang sebanyak Rp30 juta unruk tersangka.
Kemudian tersangka tersangka melanjutkan aksinya, dengan mengajak korban mengangkat emas di keramat. Sejak Juni – Desember 2019, tersangka sudah meminta uang pada korban dengan alasan untuk mengangkat Rp165 juta. Total yang telah ditransfer, sebanyak Rp258 juta. Dari misi-misi tersebut, korban tidak mendapat hasil apapun sebagaimana janji tersangka. Merasa dirugikan, Sri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Katingan. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com