SIMBOLIS - Wakil Bupati Mura Rejikinoor S.Sos saat menerima dokumen sertifikat tanah yang merupakan aset daerah dari Kepala BPN Mura, Radianoor Sudiaawan, Selasa (07/01/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menerima 3.249 dokumen berharga berupa sertifikat tanah pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Mura.
Sertifikat asset ini diterima secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Rejikinoor S.Sos dari Kepala BPN Mura, Radianoor Sudiaawan, di Kantor Bupati Mura, Selasa (07/01/2020).
Wabup mengatakan, bahwa penyerahan ini merupakan realisasi dari MoU bersama antara Pemda Mura, BPK bersama BPN Mura tahun 2019 lalu. Atas nama Pemerintah Daerah, dia menucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah menyelesaikan dokumen sertifikat aset daerah ini.
“Kami berharap dengan diserahkannya sertifikasi aset tanah pemda ini, kedepan semangat pembangunan di Mura lebih baik lagi,” katanya saat diwawancarai awak media usai menerima secara simbolis sertifikat.
Dijelaskannya lagi, bahwa aset merupakan salah satu bagian yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedepan dapat dicapai untuk yang lima kalinya.
“Dengan telah selesainya dokumen aset tanah milik Pemda Mura ini, merupakan langkah strategis kita untuk dapat kembali meraih opini WTP yang ke lima kalinya lagi,” jelas Kinoi, sapaan akrab Wabub.
Menurutnya, kehadiran BPN dapat bekerjasama dengan Pemda Mura untuk terus memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang pentingnya sertifikat hak milik sebagai dokumen kepemilikan sebidang tanah.
“Saat ini, banyak permasalah batas desa. Dengan kehadiran BPN di lapangan, diharakan dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat agar peduli dengan penguatan kepemilikan tanah. Sehingga, iklim investasi bisa cepat merambah di wilayah kita. Selain itu, masalah lahan tidak menjadi konflik yang berkepanjangan,” tambahan lagi.
Sementara Kepala BPN Mura, berharap pihak Pemerintah Daerah dapat segera mendata dan menginventarisasi asset-aset tanahnya. Baik di luar kawasan, maupun di dalam kawasan hutan. Sehingga, data ini dapat menjadi dasar pelaporan kepada pihak pemerintah pusat agar pelaksanaan pembangunan kedepan lebih baik dan lancar.
“Secara simbolis kita serahkan sembilan dokumen sertifikat, sisanya pada minggu ketiga bulan Januari 2020 ini. Sehingga total sertifikat aset milik Pemkab Mura sebanyak 3.249 selesai kita serahkan semua,” jelas Radianoor. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com