RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Sidang gugatan perdata terhadap Tergugat I Karyawan BRI, Djarau Atikala, Tergugat II Pimpinan BRI Cabang Buntok dan Tergugat III Ester, masih terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.
Perkara Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.TML tersebut, memasuki sidang dengan agenda pembuktian dengan mengajukan alat bukti dari pihak penggugat, Rabu (11/12/2019).
Selaku pengugat, Dedy Irawan melalui Kuasa Hukumnya Wangivsy Eryanto, SH mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan 73 bukti saat sidang dengan agenda pembuktian. Alat bukti ini, untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh para tergugat.
“Dalam bukti P.5 hingga P.9 yang diajukan, ada tulisan tangan dan tanda tangan Tergugat I. Ini membuktikan, bahwa Tergugat I mengambil uang dari penggugat atas perintah Tergugat II. Sehingga, kerugian yang dialami mencapai Rp750 juta,” kata Wangivsy, Jumat (15/12/2019).
Pengacara muda yang telah berhasil memenangkan sejumlah perkara besar di wilayah provinsi Kalteng dan Kalsel ini menambahkan, bahwa dalam bukti lain Tergugat I berulang kali menyampaikkan bahwa uang yang diambil dari Penggugat sudah disetorkan ke BRI Cabang Buntok.
Tergugat I juga, sebutnya, mengakui bahwa uang diambil dari Penggugat dan sudah disetorkan ke BRI melalui kasir atau Tergugat II. Tergugat I merasa dizalami, karena merasa bekerja atas perintah Tergugat II.
“Jadi kenapa dia (tergugat I, red) mengambil uang klien kita, karena bekerja sebagai bagian kredit BRI. Kenapa klien kita harus titip uang atau setor ke tergugat I,” pungkas Wangivsy.
Selain itu, lanjutnya, uang yang sudah disetorkan melalui Tergugat I selaku bagian kredit BRI yang mengakui sudah disetorkan sebesar Rp700 juta. Namun, nominal kredit pada BRI tetap Rp850 juta.
Sehingga, Penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap rumah dan bangunan burung walet yang dibangun Tergugat I. “Kerugian materil ada pada bunga bank, dimana sebelumnya hanya berkisar Rp2,3 juta mendadak naik pada awal 2019 menjadi Rp10 juta,” katanya.
Sementara Kuasa hukum tambahan Bank BRI, Hendrarianto menyatakan tidak bisa memberikan komentar karena baru ditunjuk. “Saya tidak diberi kewenangan untuk itu. Nanti saya sampaikan ke manajemen,” katanya sambil berlalu.
Tergugat III Ester, melalui Kuasa Hukum Deni Deprido mengatakan telah menerima pembuktian yang diajukan penggugat dan akan mempelajarinya. Berkaitan dengan pembuktian sita jaminan, dia menyatakan akan berkordinasi terlebih dengan kliennya untuk bisa mengambil langkah selanjutnya. “Kita akan mempelajarinya dan akan menyampaikan bukti pada sidang selanjutnya,” terangnya. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com