RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyebutkan masih banyak perusahaan di Kabupaten Mura yang tidak patuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang pemberian Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Mura, Heriyus berdasarkan hasil fakta dilapangan yang diketahuinya bahwa penerapan UMK masih banyak tidak dilakukan oleh beberapa perusahaan.
“Ini dari sepengetahun dilapangan yang saya temui dibeberapa perusahaan bahwa masih banyak perusahaan yang masih belum menerapkan UMK kepada para pekerja atau buruhnya,” kata Legislator PDIP ini kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (29/11/2019).
Dijelaskannya, bahwa hal ini harus menjadi perhatian bersama baik itu Pemerintah Daerah (Pemda) Mura dan DPRD untuk menegakkan UMK bagi kesejahteraan pekerja yang juga adalah warga Murung Raya.
“Kedepan ini akan menjadi tugas kita maupun Pemda Mura dalam melakukan pemantau secara berkesinambungan terhadap beberapa perusahaan yang masih belum menerapkan UMK bagi para pekerjanya,” tegasnya.
Kemudian DPRD Mura juga mengapresiasi adanya usulan UMK Mura yang naik hingga 9 persen dari tahun sebelumnya tentu mengingat dari tingginya biaya kebutuhan hidup pada masyarakat di Mura.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com