RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – RA (19) dan RP (17) masuk bui. Dua pemuda ini dilaporkan ke Polisi, lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dua pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polsek Murung, Rabu (23/10/2019) siang, saat berada bengkel sepeda motor di tempat kerjanya, sekitar Jalan Ahmad Yani, Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura).
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S AP membenarkan terkait kejadian tersebut. “Kedua terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Kamis (24/10/2019).
Berbuatan bejad keduanya dilakukan terhadap korban—sebut saja Kenanga (14)—pada Minggu (20/10/2019) dini hari. Awalnya RA dan RP yang sedang naik kendaraan, menghampiri korban dan
Dengan modus mau mengantar korban pulang, kedua pelaku mulai menjalankan aksinya. Di tengah perjalanan, RA mengarahkan motornya ke jalan sepi. Mereka lalu bergantian menyetubuhi korban secara paksa.
“Kita masih mengumpulkan keterangan-keterangan, baik dari korban maupun saksi lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, 12 tahun penjara,” ,” ujar Yuliantho. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com