RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Diduga mengedarkan di kawasan tambang emas, AW (35) ditangkap Polisi, Rabu (23/10/2019) siang. Dari warga Jalan Panglima Jaya RT.003/RW.000 Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) ini disita 11 paket kecil Sabu-sabu dengan berat total 3.52 gram.
Dari kediaman pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti korek api gas, botol bong bersama pipet kaca, dan uang tunai Rp100 ribu. Penangkapan ini berawal dari informasi warga, yang langsung ditingaklanjuti anggota Sat Reskoba Polres Kotim.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskoba Iptu G S Rahail SH membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku tersebut. Setelah memastikan AW bersama barang buktinya berada di rumah, Polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Hasiulnya, kita menemukan 11 paket kristal putih yang diduga sabu-sabu dan barang bukti lainnya. Ini merupakan salah satu rangkaian Operasi Antik Telabang 2019 yang sudah dilakukan sejak beberapa minggu lalu,” ujat Rahail, Kamis (24/10/2019).
GUna menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura. “Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” jelasnya (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com