RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Penangkapan empat orang warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kotim masih menjadi polemik di kalangan masyarakat Kalteng, khususnya Kabupaten Kotim.
Pihak keluarga dan masyarakat pun mendesak agar empat orang warga, yakni Kariya dkk bisa dibebaskan dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Salah satu Aktivis Kalteng, Gahara, selaku penerima kuasa keempat warga menegaskan, pihaknya mengultimatum PT. KIU (Makin Group) agar bisa membebaskan keempat warga tersebut. Ini dimaksudkan, untuk menghindari kemarahan warga.
“Kami ultimatum bebaskan empat warga sebelum tanggal 6 Agustus nanti, agar terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tegas Gahara, Minggu (04/08/2019).
Dijelasknnya, saat ini warga sangat marah atas bentuk tindakan yang dilakukan PT KIU, hingga menjerat empat warga Kotim atas sangkaan dugaan kasus percobaan pemerasan.
“Kasus ini cacat hukum, pasal yang disangkakan tidak memenuhi unsur sama sekali. Ini berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan oleh perusahaan, namun pembayaran itu dijadikan jebakan untuk menjerat warga,” pungkas Gahara.
Untuk upaya hukum awal, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Utara. Dia berharap, sebelum 6 Agustur 2019, permohonan itu membuahkan hasil. Sehingga, Kariya dkk bisa berkumpul dengan istri dan anak-anaknya.
Terpisah, Dias Mantongka, selaku bagian hukum DAD Kotim, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT KIU.
“Informasi yang kita terima, lahan pabrik PT KIU tidak ada mengantongi hak guna usaha (HGU). Kita siap malaporkannya ke Polda Kalteng hingga Mabes Polri,” ucap Dias. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com