RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Mantan Sekdes Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), SA (45) diduga ikut terlibat dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur resmi menahan yang bersangktan, sejak Jumat (12/07/2019).
Menurut Kajari Bartim, Roy Rovalino Herudiansyah, penyidik sebelumnya telah menetapkan SA sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2015.
“Setelah sebelumnya di tetapkan tersangka dan memeriksa beberapa saksi, SA akhirnya kita lakukan penahanan. Dia diduga, terlibat dalam penyalahgunaan keuangan desa hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp210 Juta,” tutur Kajari.
Menurut Roy, kasus ini merupakan lanjutan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Sumur, berinisial DA. “Dalam persidangan, mantan kades bersaksi bahwa SA turut serta menyalahgunaan DD dan ADD tahun anggaran 2015 lalu,” sebutnya.
Sebelumnya, pihak Kajari sudah lebih dahulu menahan DA pada 20 September 2018. Setelah menjalani persidangan, dia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dihukum 5,5 tahun penjara. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com