RADARKALTENG, PALANGKA RAYA – MN (44), salah satu warganet yang beralamat di Jalan Simpei Karuhei, Kota Palangka Raya ini, mengaku menyesal. Dia harus berurusan dengan Bidhumas Polda Kalteng, lantaran diduga mengunggah hoax dan ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya, Jumat (12/07/2019).
Dalam unggahan di akun Facebook (FB) pribadinya, bos salah satu Cafe di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya ini mengatakan Polri merakayasa pengakuan Ahmad Kurniawan alias Iwan warga Cibinong, Bogor tersangka kepemilikan senjata api.
“Tidak hanya itu, MN juga diduga mengunggah hoax. Isinya, Polri tidak memproses secara hukum anak dibawah umur keturunan China yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo. Padahal faktanya, anak tersebut juga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Drs Anang Revandoko melalui Kabidhumas Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK MH.
Kabidhumas menambahkan, disamping mengunggah hoaks, bapak dua anak ini juga mengunggah ujaran kebencian kepada pemerintah dan Polri.
Menurut hendra, MN menulis status di facebooknya yang berbunyi “plongak plongok” dan “dlongap dlongop” yang ditujukan kepada presiden. Dia juga diduga, menulis status “geblek” yang ditujukan kepada Kapolri.
“Setelah kita berikan penjelasan, MN menyadari kesalahannya. Dia berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya. Saat ini, kami masih memberikan pembinaan secara intensif kepada yang bersangkutan agar bijak bermedia sosial. Kami akan terus mendalami terhadap semua isi postingannya di facebook,” tuturnya.
Pada kesempata itu, Kabidhumas mengimbau kepada warganet yang lain agar bijak bermedia sosial. “Jangan sampai mengunggah hoax dan ujaran kebencian di media sosial,” pungkasnya. (tribratanews.kalteng.polri.go.id/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com