RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan bersama Polsek Tewang Sangalang Garing berhasil meringkus seorang pria berinisial L alias Oles (34), Selasa (19/06/2019) pukul 22.30 WIB.
Warga Jalan Samba RT. 01/RW. 01, Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan ini diduga merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Ps. Kasatresnarkoba Ipda M. Yosep Sukmawijayan mengatakan, penangkapan terhadap Oles berawal dari informasi masyarakat. Dduga, dia sering mengedarkan sabu.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” ujar Kasatresnarkoba, Kamis (21/06/2019.
Saat diperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, petugas segera melakukan penggeledahan dan penyergapan. “Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumahnya ditemukan dua paket diduga sabu seberat 5,6 gram dalam plastik transparan. Ada pula uang sebesar Rp500 yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 Juta, maksimal Rp8 Miliar,” kata Yosep. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com