RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE membuka secara resmi Rapat Kerja Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Katingan, di Aula Bapelitbang setempat, Kamis (20/05/2019).
Bupati dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk mengkondisikan dan mempersiapkan segenap organisasi maupun aparatur pemerintahan desa.
“Hal ini dilakukan dalam mengemban amanat konstitusi negara. Tentunya, untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera melalui kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan,” tuturnya.
Dikatakannya pula, melalui rapat ini semua Kades dapat membangun pemahaman dan persepsi yang sama dengan semua pelaku penyelenggaraan di tingkat desa masing-masing. Selain itu, secara inovatif dan kreatif untuk terus membangun kompetensi yang handal, sebagai upaya nyata mewujudkan otonomi desa.
“Kita berharap nantinya ada sinergi antara pemerintahan desa, dengan pemerintah kabupaten, provinsi, juga pemerintah pusat dalam hal pembangunan, “ kata Bupati.
Lebih lanjut disampaikan pula tentang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa termasuk pula, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Keduannya, merupakan landasan hukum kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan dana yang cukup besar kepada desa.
“Ini merupakan perhatian nyata pemerintah, dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Yakni, melalui penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Sakariyas.
Terkait rapat kerja ini, juga dimaksudkan untuk mempersiapkan aparatur desa dalam menyambut dan melaksanakan kebijakan strategis pemerintah tersebut. “Semuanya harus dikelola secara transparan, akuntabel serta harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pesannya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com